Amankan 25,75 Ton Teri Ilegal Asal Malaysia, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Indonesia

kapal ikan ilegal malaysia
Amankan 25,75 Ton Teri Ilegal Asal Malaysia, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 2 (dua) kapal ikan berbendera Indonesia bermuatan ikan teri sebanyak 25,75 ton yang diduga berasal dari Malaysia Sabtu (7/4). Ikan Teri asal Malaysia tersebut diduga dipindahkan di tengah laut ke kapal berbendera Indonesia (transhipment) dan akan diselundupkan melalui Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo memberikan apresiasi terhadap kinerja anak buahnya. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen KKP untuk mencegah masukanya ikan impor ilegal. "Masuknya ikan teri ilegal dapat mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia yang melimpah, terutama di Sumatera Utara", ujar Sharif.

Lebih lanjut Sharif menyebut bahwa penyelundupan ikan teri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yaitu KM. Nadin membawa 13,04 ton dan KM tanpa nama memuat 12,72 ton, merupakan modus dari upaya penyelundupan ikan yang dilakukan oleh para pelaku, menyusul kebijakan KKP yang memperketat impor ikan, terutama untuk jenis ikan yang banyak terdapat di Perairan Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesejahteraan nelayan lokal Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Syahrin Abdurrahman, menyatakan bahwa modus penyelundupan ikan seperti ini sangat merugikan nelayan lokal dan juga menimbulkan kerugian bagi Negara. "kami akan tindak tegas dan usut sampai tuntas" ujar Syahrin.

Saat ini, kedua kapal beserta ikan teri selundupan telah diamankan petugas Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kuala Tungkal, untuk proses hukum lebih lanjut. Turut diamankan juga satu buah kapal ikan bernama KM. IKBAL yang diduga terlibat dalam proses penyelundupan tersebut.

Pengaturan impor ikan yang selama ini sudah berjalan merujuk pada Permen KP RI No. 15/2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yang Masuk ke Dalamm Wilayah RI diterbitkan tanggal 15 Juni 2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan Yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011. Menurutnya, kedua peraturan ini mengatur bahwa untuk beberapa jenis ikan tertentu dan untuk peruntukan tertentu, khususnya bagi keperluan bahan baku industri ikan pindang rakyat skala usaha mikro kecil (UMK), impor ikan diperbolehkan dengan persyaratan yang ketat.

0 Response to "Amankan 25,75 Ton Teri Ilegal Asal Malaysia, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Indonesia"

Posting Komentar

wdcfawqafwef